Senin, 05 Juli 2010

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

 

PENDAHULUAN

Suatu perusahaan yg aman adalah perusahaan yg teratur dan terpelihara dg baik & cepat menjadi terkenal sbg tempat naungan buruh yg baik

Program keselamatan kerja yg baik adalah program yg terpadu dg pekerjaan sehari-hari (rutin), sehg sukar utk dipisahkan satu sama lainnya

Pelajaran ini dimaksudkan utk memberi bimbingan kearah pencegahan kecelakaan pd waktu kita bekerja, pertolongan pertama pd kecelakaan dll

Jenis keselamatan kerja

<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Keselamatan kerja dalam industri (Industrial Safety)

<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Keselamatan kerja di pertambangan (Mining Safety)

<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Keselamatan kerja dalam bangunan (Building & Construction Safety)

<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Keselamatan kerja lalu lintas (Traffic Safety

5. Keselamatan kerja penerbangan (Fligh Safety)

6. Keselamatan kerja kereta api (Railway Safety)

7. Keselamatan kerja di rumah (Home Safety)

8. Keselamatan kerja di kantor (Office Safety)

Arti dan tujuan keselamatan kerja

Menjamin keadaan, keutuhan & kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah Manusia serta Hasil Karya & Budayanya, tertuju pd Kesejahteraan Masyarakat pd umumnya & manusia pd khususnya

Yg dimaksud keselamatan kerja

Ialah keselamatan yg berhubungan dg peralatan, tempat kerja & lingkungan, serta cara-cara melakukan pekerjaan

Tujuan keselamatan kerja

<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dlm melaksanakan pekerjaan

<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Menjamin keselamatan setiap orang yg berada di tempat kerja

<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien

Sasaran keselamatan kerja

<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Mencegah terjadinya kecelakaan

<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan

<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Mencegah/mengurangi kematian

<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Mencegah/mengurangi cacat tetap

<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat2 kerja, mesin2, pesawat2, instalasi2 dsbg

6. Meningkatkan produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja & menjamin kehidupan produktifnya

7. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat2 & sumber2 produksi lainnya sewaktukerja dsbgnya

8. Menjamin tempat kerja yg sehat, bersih, nyaman & aman shg dpt menimbulkan kegembiraan semangat kerja

9. Memperlancar, meningkatkan & mengamankan produksi, industri serta pembangunan

Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dpt dicegah

<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Peraturan perundangan

<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Standarisasi

<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Pengawasan

<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Penelitian bersifat teknis

<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Riset medis

<!--[if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Penelitian psikologis

<!--[if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->Penelitian secara statistik

<!--[if !supportLists]-->8. <!--[endif]-->Pendidikan & latihan2

<!--[if !supportLists]-->9. <!--[endif]-->Penggairahan

<!--[if !supportLists]-->10. <!--[endif]-->Asuransi, &

<!--[if !supportLists]-->11. <!--[endif]-->Usaha keselamatan pd tingkat perusahaan

Tenaga kerja ?

Adalah tiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Catatan : Arti tenaga kerja disini sangatlah luas, meliputi semua pejabat negara seperti Presiden, MPR, DPR, TNI, pengusaha, buruh, pekerja dsb

Tempat kerja

Ialah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja untuk suatu keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk tempat kerja ; semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yg merupakan bagian atau yg berhubungan dg tempat kerja tsb

Tempat kerja meliputi darat, laut, dalam tanah & air serta udara

Pekerja harus !

<!--[if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Menaati peraturan dan instruksi

<!--[if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Memperhatikan instruksi untuk bekerja benar dan aman

<!--[if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Bertindak benar, tepat pada waktu terjadi kecelakaan

<!--[if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Segera melapor kepada instruktur bila terjadi kecelakaan

<!--[if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Menerangkan penyebab terjadinya kecelakaan atau kerusakan

Syarat-syarat keselamatan kerja

<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Mencegah dan mengurangi kecelakaan

<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran

<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan

<!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yg berbahaya

e. Memberi pertolongan pada kecelakaan

f. Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja

g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca sinar atau radiasi, suara dan getaran

h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya

penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan infeksi dan penularan

i. Memperoleh penerangan yg cukup & sesuai

J. Menyelenggarakan udara yg cukup

k. Menyelenggarakan suhu & lembab udara yg baik

l. Memelihara kebersihan, keselamatan & kebersihan

m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja

n. Mengamankan & memperlancar pengangkutan orang, hewan, tanaman dan barang

o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan

p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang

q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya

r. Menyesuaikan dan mempergunakan pengamanan pada pekerjaan yg berbahaya

Pengaruh buruk lingkungan terhadap keselamatan kerja

<!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Perkembangan dan kemajuan industri mengakibatkan bertambahnya pencemaran lingkungan

<!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Pencemaran tersebut adalah akibat pembuangan sisa-sisa pabrik selama atau sesudah proses industri berlangsung

<!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Buangan ini dapat berbentuk gas, air, padat, panas, radiasi, bunyi dll

<!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Pada permulaan perkembangan industri belum terasa pengaruh buruk yg timbul. Akan tetapi makin lama makin terasa kerugian-kerugian yg ditimbulkan akibat makin banyaknya zat buangan dari pabrik-pabrik (Industri)

<!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Pabrik-pabrik membuang kotoran & zat-zat kimia ke sungai. Sungai tercemar yg mengakibatkan kehidupan ganggang, ikan & hewan-hewan terganggu dan seterusnya mempengaruhi penyediaan makanan bagi umat manusia

<!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Pengotoran udara menyebabkan kesehatan manusia terganggu. Begitu pula tumbuh-tumbuhan dapat dirusak oleh gas-gas buangan tersebut. Menurut pengalaman, pengotoran air dan udaralah yag paling buruk bagi kesehatan makhluk yg hidup

<!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Seperti pepatah mengatakan, ‘lebih baik mencegah daripada mengobatinya’, begitu pula dengan pencemaran, lebih baik mencegahnya daripada memperbaiki yg diakibatkannya. Akibat dari pencemaran industri menjadi sangat serius, sehingga setiap pencemaran yg dilakukannya lambat atau cepat harus dibayar akibatnya

<!--[if !supportLists]-->Ø <!--[endif]-->Pada dasarnya pemulihan kerusakan oleh pencemaran industri memakan waktu yg lama & biaya yg besar. Oleh karena itu adalah lebih baik kita memikirkan hal tersebut, jauh-jauh sebelum terlanjur, agar dengan mempergunakan pengalaman negari-negara lain yg perindustriannya lebih maju kita dapat mengurangi kesalahan-kesalahan yg diperbuat oleh mereka yg industrinya telah berkembang

CONSTRUCTION SAFETY AND HEALTH (CHS)

BAB IX
KONSEP CONSTRUCTION SAFETY AND HEALTH (CHS)
TUJUAN
Tujuan dari bab ini adalah agar pembaca diharapkan mengerti dan memahami tentang konsep CHS dan aspek-aspeknya, yang diterapkan pada pekerjaan proyek konstruksi.
1 Setelah memepelajari bab ini pembaca diharapkan mampu untuk:
2 Menjelaskan perbedaan antara konsep CSH dengan konsep K3
3 Menjelaskan kenapa biaya keselamatan (safety cost) harus dikeluarkan oleh perusahaan kontraktor.
4 Menjelaskan bagaimana sebaiknya peran kontraktor dalam CSH.
5 Menjelaskan bagaimana pelaksanaan CSH yang baik oleh kontraktor .
9.1. UMUM
Contruction safety and Health (CSH), merupakan penerapan secara spesifik dari safety engineering dalam industri konstruksi. Konsep ini baru di kembangkan 5 atau 6 dekade yang lalu. Jadi hal ini dapat dikatakan relatif masih baru, apa lagi jika di lihat di Indonesia.
Di Negara-negara maju seperti di USA telah ada data statistik tentang kecelakaan konstruksi tiap tahunnya. Baik tentang kerugian jiwa maupun kerugian harta. Dengan damikian dapat dievaluasi perkembangan peranan Safety Engineering. Informasi The Business Round Table (BRT) di USA telah mulai memberikan Construction Industry Excellence (CISE) Award. Pemenang award itu antara lain:
1 Air Product and Chemicals Inc (1988).
2 Mon Santo Chemical Company (1989).
3 Gulf States, Inc (1989).
4 KCI Constructor (1992).
Konsep keselamatan dalam CSH adalah bahwa keselamatan bukan hanya semata-mata keselamatan pekerja saja tetapi juga keselamatan bangunan, atau dengan perkataan lain CSH meliputi faktor manusia dan faktor ekonomi.
Hario sabrang menyatakan dalam penyelenggaraan K-3 pada sektor industri jasa konstruksi haruslah bersifat mengurangi probabilitas terjadi nya kecelakaan serta dampak negatif terhadap kesehatan para pekerja, dan dilakukan secara effektif serta effisien, tertib dan tidak menimbulkan ketegangan.
Peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan kerja dan kesehatan kerja dalam sektor konstruksi , khususnya yang ditujukan untuk jasa konstruksi, haruslah bersifat antisipatif terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.
9.2.ASPEK ASPEK DALAM CSH
Dalam CSH ada dua aspek penting yang harus di capai, yaitu aspek kemanusiaan dan aspek ekonomi. Kedua aspek ini tidak dapat dipisahkan :
o Aspek kemanusiaan, aspek ini terlihat jelas pada penerapan CSH. Tidak satu pihakpun yang terlibat dalam proses konstruksi yang menginginkan pekerja mengalami kecelakaan dalam pekerjaannya, yang menjadi pertaanyaan adalah apakah keinginan itu sudah didukung oleh suatu sistem keamanan yang baik. Aspek ini oleh pemerintah dan organisasi pekerja sangat ditonjolkan sehingga kriteria accident adalah bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya manusia atau cacat permanen. Penghargaan zero accident banyak diartikan tidak terjadinya korban manusia.
o Aspek ekonomi, biaya kecelakaan konstruksi telah di hitung dalam bermacam cara. Pada tahun 1980-an telah tercatat dari berbagai sumber bahwa biaya kecelakaan dalam industri konstruksi mencapai 6,5 % dari total biaya konstruksi sebesar US $ 300 milyar atau ± US $ 20 milyar per-tahun. Dari aspek ekonomi memaksa owner maupun kontraktor untuk melakukan pendekatan yang pragmatis terhadap keamanan konstruksi. Keuntungan ekonomi yang didapat biasanya akan membuat lebih mudah untuk memasyarakatkan CSH.
9.3.BIAYA KESELAMATAN (Safety Cost)
Biaya keselamatan (safety cost) dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
 Direct cost of safety, adalah biaya-biaya langsung yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan konstruksi, biaya ini relative lebih mudah di hitung antara lain seperti
o Bermacam-macam asuransi baik jiwa maupun harta
o Peralatan keselamatan (safety equipment)
o Fasilitas keselamatan
o Bangunan-bangunan pengamanan termasuk pembuatan rambu-rambu
o Pengawasan
 Indirect cost of safety, adalah biaya-biaya yang secara tidak langsung berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan konstruksi. Biaya-biaya ini sulit untuk diestimasikan. Ada reference yang menyebutkan biaya ini kurang lebih 4 sampai 17 kali besarnya direct cost of safety. Yang termasuk biaya tidak langsung ini adalah seperti :
oLambatnya dikembalikannya pekerja
oKehilangan effisiensi dari tim kerja
o Biaya pembersihan, perbaikan dan penempatan kembali peralatan
o Biaya lembur yang diharuskan oleh kecelakaan
o Biaya personal keselamatan dari kecelakaan
o Biaya penempatan kembali pekerja
o Biaya mendatangkan dengan tundaan akibat kecelakaan
o Upah untuk supervisor dari kecelakaan
o Biaya penjadwalan ulang pekerjaan
o Biaya transportasi
o Upah yang dibayarkan kepada pekerja yang cedera selama tidak bekerja
9.4.PERAN KONTRAKTOR DALAM CSH
Pihak-pihak yang berperan dan berpengaruh dalam CSH adalah Pemerintah, Organisasi Pekerjaan, Asuransi, Owner, Kontraktor dan lain-lain. Dari banyak pihak tersebut yang perannya besar adalah kontraktor, karena kontraktor terlibat secara lengkap pada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proses kontruksi.
 Manajeman Kontraktor, didalam manajemen kontraktor terdapat hubungan yang sangat erat di antara fungsi-fungsi yang ada yaitu fungsi manajemen pemasaran, manajemen operasi / produksi, dan manajemen sumber daya manusia. Kegiatan intinya adalah manajemen produksi yaitu kegiatan pelaksanaan proyek. Kegiatan pelaksanaan proyek baru ada, sebagai hasil kegiatan pemasaran, kemudian di dalam pelaksanaan proyek kegiatannya didukung oleh pengaturan sumber daya milik perusahaan (uang, tenaga kerja, dan alat) sasaran dari kegiatan usaha kontraktor dapat di jabarkan dalam 3 hal yaitu :
o Profit / keuntungan
o Performance / kinerja
o Profesionalisme
Ketiga sasaran tersebut dicapai melalui pengendalian biaya, mutu, waktu dan safety. Bila profit tercapai maka akan memperkuat manajeman sumber daya, bila performance diperoleh akan mempermudah / memperkuat manajemen pemasaran, dan bila perusahaan memperoleh profesionalisme / keahlian atau ketrampilan maka hal ini akan memperkuat manajemen produksi sebagai inti kegiatannya.
 CHS dalam Manajemen Proyek, untuk mencapai sasaran proyek akan perlu adanya pengendalian dalam aspek biaya, mutu, dan waktu (BMW) ditambah dengan keselamatan (safety). Masing-masing mempunyai alat kendali yang merupakan produk perencanaan dalam manajemen proyek konstuksi , yaitu :
o Biaya, alat kendalinya adalah Anggaran Biaya Pelaksanaan ( Cost Budgeting ).
o Mutu, alat kendalinya adalah Rencana Mutu ( Quality Plan ).
o Waktu, alat kendalinya adalah Rencana Waktu Pelaksanaan ( Time Schedule )
o Safety , alat kendalinya adalah Rencana Keselamatan ( Safety Plan )
 Cost of Safety, dengan pola pemikiran yang saat seperti Cost of Quality, maka Cost of Safety dapat digambarkan dari tiga unsur yaitu :
o Inspection cost (biaya inspeksi)
o Prevection cost (biaya pencegahan)
o Accident cost (biaya kecelakaan)
Bila system keamanan belum berlaku, biasanya biaya inspection dan prevention kecil sedang biaya accident besar. Dengan upaya CSH maka sasaran utamanya adalah menekan sekecil mungkin biaya accident dengan memperbesar biaya prevention atau inspection sehingga total cost of safety menurun. Total cost of safety tersebut masih dapat diturunkan dengan pola investasi pada biaya prevention. Maksudnya biaya-biaya yang dikeluarkan untuk prevention seperti peralatan keamanan bangunan dan rambu-rambu keamanan dibuat yang permanen dan dapat dipakai berkali-kali sehingga dibebankan sebagai investasi. Dengan demikian biaya prevention menjadi biaya depresiasi dari investasi yang dilakukan.
9.5.PELAKSANAAN CSH
Dalam pelaksanaan CSH, kontraktor adalah pihak yang paling bertanggung jawab sekaligus pihak yang paling menerima resikonya, sekalipun sudah dicover dengan asuransi. Disamping itu kegiatan CSH yang ada pada kontraktor adalah paling lengkap dan nyata yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Gambar 9.1. : Unsur-unsur penyebab accident
o Unsur-unsur yang menyebabkan accident pada proses konstruksi dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat gambar 9.1.) :
 Pelaku konstruksi yang meliputi ; pekerja, tukang, mandor, supervisor, staf manager maupun manager harus dalam keadaan sehat lahir batin. Serta memepunyai kemampuan melaksanaakan tugasnya dalam situasi dan kondisi yang ditutuntut lapangan.
 Construction material, material yang digunakan baik untuk bangunan itu sendiri maupun untuk pekerjaan bantu / persiapan, harus menggunakan kualitas serta ukuran yang ditetapkan dalam perencanaan.
 Construction equipment, semua peralatan yang digunakan ukurannya harus dikalibrasi dan masih berlaku, alat harus memiliki sertifikat layak pakai.
 Construction design, disain yang dibuat oleh perencana perlu dicermati dan dievaluasi secara lebih khusus, mengingat dapat saja terjadi kekeliruan informasi sehingga disain yang dibuat tidak cukup aman untuk dilaksanakan. Biaya konsultan value engineering mengembangkan disain yang disesuaikan dengan hasil evaluasinya, desain ini tetap harus mem-pertimbangkan faktor safety nya hal ini menjadi penting sebab dengan demikian cost reduction terhadap desain yang sudah ada dapat dilakukan dengan aman.
 Construction method, peran construction method sangat besar dan yang dipilih harus dapat diyakini akan memberikan indikasi :
 Secara teknis aman
 Peralatan yang digunakan cocok / sesuai
 Pelaku-pelakunya cukup punya pengalaman
 Sudah mempertimbangkan safety
Perubahan construction method di lapangan dapat saja terjadi, tetapi tetap harus dalam kerangka pertimbangan safety.
o Pekerjaan yang rawan kecelakaan, pekerjaan konstruksi pada umunya memiliki resiko yang besar terhadap kecelakaan (accident), apalagi bangunan tinggi yang biasanya juga memerlukan basement (ruang di bawah tanah) yang cukup dalam. Kecelakaan yang dimaksud adalah seluruh jenis kecelakaan yang menimpa orang saja, bangunan saja, maupun yang menimpa keduanya. Peranan construction method, khususnya untuk jenis pekerjaan yang rawan kecelakaan sangat besar sekali dalam menjamin keamanan terhadap kecelakaan tersebut. Tindakan yang diperlukan untuk pekerjaan yang rawan dapat dilakukan berupa :
1. Tindakan pencegahan berupa:
 Pemakaian alat pelindung / pengaman seperti safety hat, safety shoes, safety belt, dan lain-lain.
 Pemasangan rambu-rambu di tempat rawan kecelakaan
 Pembuangan material sisa/sampah dari atas melalui jalur yang tertutup
 Menjaga kesehatan lingkungan kerja.
 Pembuatan construction method yang aman .
 Penggunaan alat-alat pengangkat yang aman
 Pemasangan bangunan pengaman sementara.
 Melakukan pengawasan pelaksanaan CSH .
2. Tindakan penyelamatan berupa :
 Menyiapkan tenaga dan alat-alat khusus untuk di evakuasi.
 Menyiapkan poliklinik atau bekerjasama dengan rumah sakit terdekat.
 Mengevakuasi kejadian kecelakaan dan segera melakukan tindakan agar kecelakaan tidak meluas dan terkendali.
 Perencanaan evaluasi ditempat kerja yang rawan kecelakaan.
o Pelaksanaan safety, untuk tindakan pencegahan dapat dilakukan oleh setiap petugas yang terkait, tetapi untuk pengawasan serta tindakan penyelamatan harus ada petugas khusus. Oleh karena itu di dalam struktur organisasi kontraktor baik di lapangan maupun di kantor pusat harus ada petugas safety. Di lapangan petugas tersebut dapat disebut sebagai safety engineer, secara operasional di bawah kendali project manager dan secara fungsional di bawah safety manager.
o Ruang lingkup, ruang lingkup CSH meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal tersebut dapat diperinci sebagai berikut :
 Dalam perencanaan ada tiga mandat yang harus dipenuhi yaitu: perencanaan yang aman, pelaksanaan yang aman dan penggunaan yang aman. Dalam kegiatan perencanaan kegiatan yang dilakukan meliputi :
 Menyiapkan safety manual, termasuk pencegahan kebakaran dan peledakan.
 Membuat construction method yang aman.
 Membuat rencana bangunan-bangunan pengaman termasuk rambu-rambu
 Membuat rincian peralatan keamanan dan perlindungan yang diperlukan
 Membuat rencana bangunan toilet untuk perkeja
 Membuat rencana pembuangan sampah khususnya sampah dari bangunan atas
 Membuat rencana evakuasi kemungkinan terjadinya accident.
Pelaksanaan, meliputi :
 Menyiapkan alat-alat pelindung diri untuk dipakai setiap pekerja
 Membuat bangunan-bangunan pengaman termasuk rambu-rambu , alat pemadam kebakaran dan lain-lain
 Membuat bangunan toilet untuk pekerja
 Membuat tempat pembuangan sampah yang bergerak ke atas mengikuti perkembangan pekerjaan
 Melakukan koordinasi denganb kegiatan pelakasanaan bangunan terutama yang erat kaitannya dengan keamanan
 Melakukan evakuasi dan pengamanan jika terjadi accident
 Pengawasan meliputi :
 Kegiatan input
 Kegiatan proses
 Kegiatan output
Edward J. Jeselskis, menyampaikan ada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam menilai keberhasilan pelaksanaan program CSH pada sebuah proyek yaitu :
o Perilaku manajemen atas
o Perputaran tim manajemen proyek
o Waktu yang diberikan untuk program CSH oleh perwakilan lapangannya
o Jumlah pertemuan dengan pelaksana.
o Kontraktor spesialis
o Inspeksi lapangan oleh tim CSH
o Kemahiran pekerja dalam pelaksanaan CSH
9.6.KUALIFIKASI KESELAMATAN DAN KEHATI-HATIAN KONTRAKTOR
Sebelum tender persiapan yang perlu dilakukan, safety engineer mengembangkan kriteria untuk unjuk kerja keselamatan dengan rincian sebagai berikut :
o Kontraktor menyampaikan pengalaman tentang cacat dan kerusakan yang terjadi selama pengalaman 5 tahun terakhir yaitu tentang :
 Bahaya
 Cacat
 Waktu hilang
 Biaya medis dan kompensasi
 Penjelasan rinci dan kejadian
Peralatan berbahaya atau fasilitas yang termasuk di dalamnya
 Pengukuran keseluruhan penanggulangan bahaya
o Tingkat modifikasi pengalaman ( Experience Modification Rate / EMR ) kontraktor untuk kompensasi pekerja
o Program dan tulisan kebijakan keselamatan dari kontraktor
o Referensi dari pihak lain yang melakukan evaluasi terhadap unjuk kerja kontraktor tentang program keselamatannya
o Rekaman pengalaman kontraktor sebelum mendapatkan penghargaan Occupational Safety and Health Administration (OSHA)
o Jika mungkin informasi dari kontraktor sebagai pemakaian metode dan peralatan dalam praktek pembangunan.
RANGKUMAN
Perbedaan yang mendasar antara program K3 dengan program CSH adalah pada penekanan kegiatan, yaitu untuk program K3 lebih berorientasi pada keselamatan pekerja atau faktor manusia, sedangkan program CSH berpijak pada faktor manusia dan faktor ekonomi . Sehingga program CSH terlihat lebih proporsional dan lebih realistis.
Dalam hal biaya keselamatan, variabel-variabelnya hampir sama dengan konsep K3, dimana dalam CSH memakai istilah direct cost of safety dan indirect cost of safety yang semuanya dibagi dalam inspection cost (biaya inspeksi), prevention cost (biaya pencegahan) dan accident cost (biaya kecelakaan) .
LATIHAN
1.Jelaskan bagaimana konsep program CSH, bila dibandingkan dengan konsep program K3?
2. Jelaskan apa yang saudara ketahui dengan biaya keselamatan?
3. Faktor-faktor apa sajakah yang dapat menjadi sumber bahaya dan kecelakaan?